Tempur.id | Mamasa, Sulawesi Barat — Hampir enam jam diperiksa tanpa kejelasan, dengan laporan adanya tekanan dan paksaan selama proses berlangsung kini Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, mengambil langkah tegas: ia akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur hukum tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Enam Jam Di Ruang Pemeriksaan, Ada Tekanan?
Pemeriksaan yang dimulai pukul 14.00 WITA berjalan hingga pukul 17.44 WITA di Kejaksaan Negeri Mamasa. Sumber di lokasi melaporkan bahwa selama proses berlangsung, suasana terasa memojokkan:
“Seakan ada upaya memaksakan keterangan agar sesuai dengan apa yang diinginkan penyidik. Padahal dari awal tidak ada penjelasan yang jelas mengapa beliau dipanggil dalam kasus yang sama sekali tidak ada hubungannya,” ungkap saksi yang menanti di luar ruangan.
Pasal 117 ayat (2) KUHAP menegaskan: pemeriksaan wajib dilakukan dengan manusiawi, tanpa ancaman, kekerasan, atau paksaan. Jika dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut adalah pelanggaran prosedur yang serius.
Laporan ke Kejagung RI: Poin-Poin yang Disampaikan
Ayu Lestari Silo menyatakan laporannya akan memuat beberapa poin penting:
Pemanggilan saksi yang tidak jelas keterkaitannya dengan kasus yang diselidiki, diduga tidak sesuai Pasal 1 angka 22 dan Pasal 116 KUHAP
Permintaan rekening koran periode Juni–Agustus 2026 untuk kasus yang terjadi tahun 2024, tanpa penjelasan hubungannya dengan peristiwa pidana
Durasi pemeriksaan yang berlebihan — hampir enam jam — tanpa hasil yang jelas
Dugaan tekanan dan paksaan selama pemeriksaan berlangsung, yang diduga melanggar Pasal 117 ayat (2) KUHAP
Konteks 25 laporan dugaan korupsi Dana Desa yang tidak diproses, sehingga publik menilai ada pola sewenang-wenang terhadap pihak yang melakukan pengawasan
Pernyataan Ayu Lestari Silo
“Saya menghormati hukum, tetapi hukum pun harus dijalankan sesuai aturan. Jika di tingkat Kejaksaan Negeri Mamasa prosedur dilanggar dan keadilan tidak terlihat adil, maka jalur pengawasan ke atas harus ditempuh. Kejagung RI harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di daerah ini. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi agar hak-hak warga lain dilindungi dan proses hukum dijalankan dengan benar.”
Pola yang Dipertanyakan Publik
Langkah ini diambil di tengah deretan kejanggalan yang mencuat di masyarakat:
25 laporan dugaan korupsi Dana Desa tidak diproses, akhirnya dicabut
Pemberitaan dugaan pembekingan kasus pembangunan sekolah belum ada kejelasan
Justru Ketua LSM yang aktif melapor-lah yang diperiksa berjam-jam dalam kasus yang tidak relevan
Meminta data keuangan periode 2026 untuk kasus tahun 2024 tanpa alasan jelas
“Jangan sampai proses hukum digunakan bukan untuk mengungkap kebenaran, melainkan untuk membungkam pengawasan. Jika ada yang salah, periksa yang bersalah, bukan yang melaporkan,” tegas warga Mamasa.
Catatan Redaksi
Laporan ke Kejagung RI adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan dan pengawasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Redaksi mengharapkan Kejagung RI menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Kami juga tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Mamasa guna meluruskan informasi ini.
(Tim Redaksi )





Tinggalkan Balasan