Breaking News
08:46
Advertisement

“Kritik Dicopot, Tapi Kembali Terpasang!”  Spanduk “Stop Pencitraan” Dicopot Diduga Atas Perintah Polrestabes Medan, PDI Sumut: Jangan Tutup Mulut Rakyat

IMG 20261029 215848
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | MEDAN, Sumatera Utara — Suara kritik masyarakat seakan tidak diinginkan. Spanduk bertuliskan “Kapolrestabes Medan, Stop Pencitraan” yang terpasang di sepuluh titik strategis di Kota Medan, tiba-tiba dicopot secara sepihak pada Kamis pagi, 29 Oktober 2026. Yang mengkhawatirkan: pelaku pencopotan mengaku melaksanakannya atas perintah Polrestabes Medan yang disampaikan melalui Polsek Medan Baru ke Kelurahan Petisah Tengah.

Dicopot Diam-Diam, Diklaim Atas Perintah Polisi

Dua orang yang mengaku sebagai petugas Kelurahan Petisah Tengah terlihat melepas spanduk milik DPD Pemuda Demokrasi Indonesia (PDI) Sumut. Saat ditanya alasan pencopotan, mereka menjawab: “Ada perintah dari atas.” Perintah itu disebut berasal dari Polrestabes Medan, diteruskan ke Polsek Medan Baru, lalu ke pihak Kelurahan.

Namun  di mana surat perintah tertulisnya? Aturan hukumnya di mana? Hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan kepada publik maupun pihak organisasi terkait.

Ketua DPD PDI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., yang mendengar kabar tersebut langsung bergegas ke lokasi. Ia menemukan spanduk sudah terlepas. Sempat terjadi dialog yang memanas, namun Paulus tetap teguh pada prinsipnya: kritik bukan pelanggaran. Spanduk itu kemudian dipasang kembali di tempat yang sama  tegak berdiri, menantang siapa pun yang berani mencopotnya lagi tanpa alasan hukum yang sah.

Paulus Peringatan Gulo: “Jangan Buang-Buang Waktu Menutup Mulut Rakyat”

“Kalau benar Polrestabes Medan yang memerintahkannya, maka ini adalah langkah keliru. Institusi kepolisian adalah milik rakyat, bukan milik pejabatnya. Ketika ada kritik, jawablah dengan kinerja yang lebih baik  bukan dengan mencopot spanduk, bukan dengan membungkam suara.”

“Apakah kritik ‘Stop Pencitraan’ begitu menyakitkan hingga harus dihapus dari pandangan publik? Jika ya, berarti kritik itu tepat sasaran. Rakyat tidak sedang menuduh tanpa alasan  rakyat sedang meminta kejujuran dan keterbukaan.”

“Kami tidak akan diam. Spanduk ini akan tetap terpasang, dan jika dicopot lagi, kami pasang lagi  seribu kali pun, sampai kapan pun. Karena ini hak konstitusional warga negara, bukan anugerah yang bisa dicabut kapan saja oleh siapa pun.”

Pertanyaan yang Harus Dijawab Secara Terbuka

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan tajam yang tidak boleh diabaikan:

Siapa yang secara spesifik memberi perintah? Nama jabatan, surat tugas, dan dasar hukumnya — di mana?

Apakah Polrestabes Medan merasa di atas hak konstitusional warga negara? Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat di muka umum.

Mengapa harus lewat perintah lisan ke kelurahan? Apakah ini sengaja agar jejaknya sulit dilacak?

Apa yang sebenarnya ditakuti? Kritik jujur masyarakat, atau ketidaksempurnaan kinerja yang terbongkar?

PDI Sumut menuntut klarifikasi resmi dan terbuka dari tiga pihak: Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, dan Pemerintah Kelurahan Petisah Tengah. Penjelasan harus disampaikan secara terbuka kepada publik, bukan hanya di ruang tertutup.

Redaksi Upayakan Konfirmasi, Namun Hingga Saat Ini Belum Ada Tanggapan

Redaksi Tempur.id  ayu lestari silo telah menyampaikan permintaan konfirmasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara dan Kepala Polrestabes Medan, guna mendapatkan penjelasan resmi terkait pemasangan spanduk di sepuluh titik strategis Kota Medan maupun dugaan perintah pencopotan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan apa pun  tetap diam dan membisu.

Berikut poin-poin konfirmasi yang redaksi ajukan:

Bagaimana tanggapan resmi terkait pemasangan spanduk di sepuluh titik strategis Kota Medan? Apakah dinilai mengganggu ketertiban umum atau melanggar aturan?

Benarkah ada perintah resmi untuk mencopot spanduk tersebut? Jika ya, apa dasar hukumnya?

Jika tidak ada perintah, apakah akan ada penindakan terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi kepolisian?

Apakah kritik damai melalui spanduk dianggap pelanggaran aturan?

Langkah apa yang diambil untuk menjamin hak konstitusional warga menyampaikan pendapat?

Catatan Redaksi: Kebebasan Berpendapat Tidak Bisa Ditawar

Spanduk itu hanya selembar kain bertuliskan empat kata sederhana. Namun reaksi yang muncul  dicopot secara diam-diam atas nama institusi negara  justru membuktikan bahwa kritik tersebut sangat diperlukan.

Jika sebuah spanduk membuat institusi negara merasa terganggu, bayangkan seberapa besar kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. Sesuai kode etik jurnalistik, semua pihak berhak didengar. Namun satu hal yang tidak boleh dilupakan: suara rakyat tidak akan hilang hanya karena selembar spanduk dilepas.

(Redaksi )

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *